KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PAMEUNGPEUK TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN DI UPT PUSKESMAS PAMEUNGPEUK
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PAMEUNGPEUK
NOMOR : 004 /SK/PKM.PMP/VI/2025
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
DI UPT PUSKESMAS PAMEUNGPEUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA UPT
PUSKESMAS PAMEUNGPEUK,
Menimbang : a. bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik
wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan serta menerapkan
maklumat pelayanan dengan
memperhatikan kemampuan penyelenggara,
kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan;
b. bahwa dalam
memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai
kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara
sehingga mendapat kepercayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas
Pameungpeuk.
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan,
Unit Transfusi Daerah,
Tempat Praktik Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktik
Mandiri Dokter Gigi;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat;
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
10. Peraturan
Bupati Garut Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Garut Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Garut;
11. Peraturan
Bupati Garut Nomor 113 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
12. Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.180-
DINKES/2024 Tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pusat Kesehatan
Masyarakat Pembantu Dan Pos Pelayanan Terpadu Integrasi Layanan Kesehatan Primer.
Belum ada Komentar untuk "KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PAMEUNGPEUK TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN DI UPT PUSKESMAS PAMEUNGPEUK"
Posting Komentar