Kapus

Kapus

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PAMEUNGPEUK TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN DI UPT PUSKESMAS PAMEUNGPEUK




KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PAMEUNGPEUK

NOMOR :  004 /SK/PKM.PMP/VI/2025

TENTANG

PENETAPAN STANDAR PELAYANAN

DI UPT PUSKESMAS PAMEUNGPEUK


 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA UPT PUSKESMAS PAMEUNGPEUK,

 

Menimbang              :      a.    bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan serta menerapkan maklumat   pelayanan   dengan   memperhatikan   kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan;

                                           b.    bahwa dalam memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan  penyelenggara  sehingga  mendapat  kepercayaan masyarakat;

                                           c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Pameungpeuk.

Mengingat                :      1.    Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;           

                                           2.    Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

                                           3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik;                     

                                           4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;

5.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;

6.    Peraturan     Menteri Kesehatan  Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi     Pusat  Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Daerah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

7.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat;

9.    Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesehatan;

10.  Peraturan Bupati Garut Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Garut;

11.  Peraturan Bupati Garut Nomor 113 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

12.  Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.180- DINKES/2024 Tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu Dan Pos Pelayanan Terpadu Integrasi Layanan Kesehatan Primer.



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PAMEUNGPEUK TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN DI UPT PUSKESMAS PAMEUNGPEUK"

Posting Komentar

BAB I                                                   PENDAHULUAN   A.        LATAR BELAKANG Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu...

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel