Kapus

Kapus

UTEK JAPRI


                                                    INOVASI KIA UTEK JAPRI

  ( UPAYA TEKAN KEMATIAN IBU DAN BAYI MELALUI JARINGAN PELAYANAN MANDIRI)TAHUN 2019

A.Pendahuluan

Upaya kesehatan merupakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Menurut kamus besar bahasa indonesia inovasi adalah pemasukan atau pengenalan hal-hal, pembaharuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya.

Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 17 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, oleh karena itu UPT Puskesmas Pameungpeuk melakukan upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan ibu bayi dengan peningkatan mutu pelayanan melalui program inovasi kesehatan ibu dan anak dengan kegiatan “ UTEK JAPRI” singkatan dari Upaya Tekan Kematian Ibu dan Bayi Melalui Jaringan Pelayanan Mandiri

 B.Latar Belakang

Angka kematian ibu menjadi indikator yang menggambarkan kesejahteraan ibu di suatu wilayah. Angka kematian ibu adalah banyaknya kematian perempuan pada saat hamil atau selama 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lama dan tempat persalinan yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya dan bukan karena sebab-sebab lain per 100.000 kelahiran hidup (Maryunani, 2016)

Kasus kematian ibu di kabupaten garut tahun 2018 sebanyak 55 kasus dan merupakan, sebesar 29% penyebab kematian ibu itu akibat kasus perdarahan pasca salin. Sedangkan angka kematian bayi di kabupaten garut tahun 2018 sebanyak 271 orang sebanyak 41% penyebab kematian karena BBLR, 20% karenan asfiksia, 7,4% karena kelainan bawaan.

Di wilayah kerja UPT Puskesmas Pameungpeuk tahun 2018 tidak terdapat kasus kematian ibu akan tetapi kasus kematian bayi sebanyak 2 orang disebabkan karenan BBLR dan Kelainan bawaan.

Adapun pencatatan dan pelaporan program KIA tahun 2018 di UPT Puskesmas Pameungpeuk yang tidak mencapai target yaitu Linakes dengan pencapaian sebanyak 95% dari target 100%.

Jumlah BPM di wilayah kerja UPT Puskesmas Pameungpeuk sebanyak 15 BPM, dan dalam pelaksanaannya masih kurang adanya koordinasi dalam pencatatan dan pelaporan pasien kebidanan, bayi dan balita setiap bulannya ke UPT puskesmas pameungpeuk sehingga pasien-pasien yang memiliki risiko tinggi maupun yang tidak berisiko sebagian tidak tercatat di pelaporan KIA. Oleh karena itu diupayakan untuk adanya sistem pelaporan rutin bulanan dari BPM ke Puskesmas Pameungpeuk yang diharapkan semua kasus resti baik ibu dan bayi yang bisa menimbulkan komplikasi atau kematian bisa ditangani.

Dengan di selenggarakannya program inovasi UTEK JAPRI diharapkan dapat mampu meningkatkan kerjasama dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak untuk menekan kematian ibu dan bayi.

C.TUJUAN

        1.Tujuan Umum

Menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu bayi diwilayah kerja UPT Puskesmas Pameungpeuk.

        2.Tujuan Khusus

    a.Meningkatkan koordinasi/ kerjasama antara puskesmas dan BPM

    b.Meningkatkan cakupan pelayanan KIA/KB Khususnya deteksi dini pada kasus resti ibu dan bayi.

    c.Mengetahui kasus komplikasi atau kematian ibu bayi diwilayah kerja Puskesmas pameungpeuk.

D.Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan

          1.Kegiatan Pokok

    a.Laporan KIA/KB setiap bulan

    b.Laporan kejadian kasus (komplikasi serta kematian ibu dan bayi

    c.Sosialisasi program atau kebijakan KIA/KB

        2.Rincian Kegiatan

    a.Laporan KIA/KB setiap bulan

Melakukan pelaporan terkait cakupan KIA/KB termasuk data resti ibu dan bayi yang ada di wilayah kerja puskesmas pameungpeuk

    b.Laporan kejadian kasus (komplikasi serta kematian ibu dan bayi Melakukan pelaporan             terkait kejadian kasus komplikasi kematian ibu bayi yang terjadi di wilayah kerja                    puskesmas pameungpeuk

    c.Sosialisasi program atau kebijakan KIA/KB Pertemuan rutin untuk penyampaian                         informasi kepada seluruh jaringan pelayanan mandiri (BPM) terkait program serta                 kebijakan-kebijakan yang menyangkut KIA/KB.

D.Cara Melaksanakan Kegiatan

    a.Kegiatan dilaksanakan dengan koordinasi semua bidan praktek mandiri yang ada di              wilayah kerja puskesmas pameungpeuk.

    b.Mengumpulkan laporan setiap bulan dari BPM oleh petugas KIA

    c.Mengkordinasikan hasil laporan dengan bidan desa

    e.Sasaran

Bidan Praktek Mandiri

    f.Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Bulan januari s/d Desember Tahun 2019

    g.Monitoring Evaluasi Pelaksanaan  Kegiatan  Dan Pelaporan

Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan untuk melihat apakah kegiatan sudah terlaksana sesuai jadwal yang telah direncanakan. Evaluasi ini dilakukan setiap enam bulan sekali. Pelaporan dibuat dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.

H.Pencatatan, Pelaporan Dan Evaluasi Kegiatan

Dokumen yang diperlukan dalam kegiatan ini adalah bukti pelaksanaan kunjungan ke BPM (foto), naskas MOU antara puskesmas dan BPM, laporan KIA/KB setiap bulan. Pelaporan kegiatan ini dilakukan ketika telah selesai melakukan kegiatan dan dilaporkan kepada penanggung jawab UKM dan Kepala Puskesmas. Evaluasi dilakukan setiap enam bulan sekali dengan melakukan analisis terhadap pelaksanaan kegiatan.

 

 


































































































Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "UTEK JAPRI"

Posting Komentar

Dimana saya dapat mengetahui informasi lengkap mengenai profil Upt Puskesmas Pameungpeuk? informasi lengkap mengenai upt puskesmas p...

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel