Kapus

Kapus

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajban pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yag didapatkan;
  7. Memilih Dokter sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yng dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik baik di dalam maupun di luar Puskesmas
  9. Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya;
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dn komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiran biaya pengobatan;
  11. Memberikan peetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Mempeoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas;
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuann Puskesmas terhadap dirinya;
  16.  Menggugat dan /atau menuntut Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
  17.   Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



KEWAJIBAN PASIEN

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas
  2. Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggungjawab
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima





Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN"

Posting Komentar

Dimana saya dapat mengetahui informasi lengkap mengenai profil Upt Puskesmas Pameungpeuk? informasi lengkap mengenai upt puskesmas p...

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel